e-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik
dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada
database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Bagi
siapa saja yang sudah selesai foto e-KTP d Kantor Kecamatan, sekarang
kita dapat melihat hasilnya melalui internet, karen e-KTP kita sudah
terdaftar di internet secara on-line. Caranya mudah cuman ketikkan Nama
dan Asal Negara, kita dapat langsung melihat hasil e-KTP
asu.... huahuahuahua
BalasHapusasu.... huahuahuahua
BalasHapuskwakwak .............. lucu
BalasHapustai setai-tainya
BalasHapusAsiapoker77 Bonus Jackpot Plus Tiap Bulan Sip infonya gan... jadi nambah ilmoe...
BalasHapusDasae bodat kau....
BalasHapus